Stored In Berita Purwokerto

Tambahan Jam Kerja di Kab Banyumas – infobisnispurwokerto.com

December 15th, 2009 | By infobisnis

Tambahan jam kerja berlaku untuk hari Senin s/d Kamis. Dengan adanya tambahan jam kerja tersebut, pada Hari Senin sampai dengan Kamis pegawai masuk Pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.15 WIB.

Pemberlakuan tambahan jam kerja ini berpedoman pada Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal 17 Desember 2008 Nomor: 850/6753/2008 perihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Libur Biasa dan Pengganti Jam Kerja yang Hilang Tahun 2009 di lingkungan Pemkab Banyumas. Dalam surat ini ditetapkan bahwa hari Sabtu, tanggal 26 Desember 2009 adalah Hari Libur Biasa, dan sebagai pengganti jam kerja yang hilang dimulai hari Senin tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan Selasa tanggal 22 Desember 2009.

Terkait pemberlakuan tambahan jam kerja ini, Kabag Humas dan Protokol Setda Banyumas, Agus Nur Hadie, S.Sos. M.Si menjelaskan, dengan adanya keputusan ini diharapkan pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas tetap bisa melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan memenuhi kewajiban jam kerja minimal sesuai dengan aturan kepegawaian, sebagai upaya menanamkan budaya kerja yang baik. Selanjutnya segenap masyarakat Banyumas juga bisa mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan layanan-layanan para pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas pada bidang-bidang sesuai kebutuhan mereka, pada jam-jam kerja tambahan tersebut, pungkas Agus. Sumber : http://www.banyumaskab.go.id

Leave a Reply




XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Spam Protection by WP-SpamFree